Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGUNGSI ROHINGYA YANG BERADA DI INDONESIA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL

NIM. A01112023, ERICK AIRLANGGA (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Apr 2018

Abstract

Masyarakat yang melakukan perpindahan atau biasa yang disebut dengan pengungsi bisa dalam bentuk perorangan maupun perkelompok. Pengungsi bukan hanya berasal dari satu wilayah ke wilayah lain dalam negara yang sama, akan tetapi tidak jarang pula pengungsi berpindah dari suatu negara ke negara lain demi mencari suaka perlindungan atas hak-hak asasinya baik bagi dirinya sendiri maupun bagi sanak keluarga dan kerabatnya (kelompoknya). Indonesia merupakan salah satu negara yang terkena dampak dari adanya gelombang pengungsian para pengungsi pada beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data United Nations High Commissioner for Refugee (UNHCR) per 31 Januari 2017, terdapat total 14.425 pengungsi yang berada di Indonesia terdiri atas 8.039 pengungsi dan 6.386 pencari suaka. Indonesia dijadikan negara transit untuk menuju kepulauan Christmas, Australia, karena Indonesia merupakan tempat paling ideal untuk persinggahan para pengungsi. Permasalahan pengungsi saat ini adalah masuknya pengungsi dari negara Myanmar yaitu pengungsi etnis Rohingya. Konflik etnis Rohingya yang berkepanjangan yang terjadi di Myanmar membuat mereka lari dan keluar dari Myanmar, dan salah satu negara yang terkena dampak dari pindahnya etnis Rohingya ini adalah indonesia.Dalam penelitian ini, yang menjadi rumusan masalah adalah : “Bagaimanakah Perlindungan Hukum Terhadap Pengungsi Rohingya yang Berada di Indonesia Berdasarkan Hukum Internasional ?” Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum Nomatif atau Doktrinal, yaitu suatu penelitian hukum terhadap data sekunder berupa penelitian kepustakaan. Dalam penulisan ini,penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum yang dilakukan terhadap norma-norma hukum dalam masyarakat yang merupakan patokan untuk bertingkah laku dengan menggunakan analisis kualitatif yakni digunakan untuk analisis deskriptif terhadap variabel penelitian.Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui status hukum orang-orang Rohingya yang masuk ke Indonesia untuk mencari perlindungan dan mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi orang-orang Rohingya tersebut yang berada di Indonesia.Hasil penelitian ini yaitu status hukum orang-orang Rohingya yang masuk ke Indonesia untuk mencari perlindungan sebelum ditetapkan sebagai pengungsi mereka dianggap sebagai orang-orang yang mencari suaka. Selanjutnya setelah mereka melalui proses veritifikasi barulah mereka bisa dianggap sebagai pengungsi yang akan dilindungi. Adapun bentuk perlindungan bagi pengungsi tersebut yaitu, pemerintah Indonesia menerapkan prinsip-prinsip yang terdapat pada Konvensi 1951 tentang pengungsi dan ketentuan hukum nasional indonesia. Salah satunya adalah menerapkan prinsip non refoulment yang telah diterima oleh masyarakat luas sebagai hukum kebiasaan internasional yang memuat perlindungan pokok untuk tidak mengembalikan pengungsi secara paksa ke perbatasan wilayah tempat hidup atau kebebasan mereka terancam. Kata Kunci: Perlindungan Pengungsi, Konvensi 1951 tentang Pengungsi

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...