Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

TUNTUTAN GANTI RUGI OLEH WARGA KOMPLEK GRIYA KORPRI TERHADAP PT.GERBANG 12 SELAKU DEVELOPER YANG MEMBANGUN PERUMAHAN DI ATAS TANAH GARAPAN WARGA KOMPLEK GRIYA KORPRI

NIM: A1012141088, TRIFELDA RICKY ANUGERAH (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Jul 2018

Abstract

Pada umumnya tanah dapat dijadikan lahan bisnis dan berbagai usaha lainnya. tentulah dalam hal ini dapat menimbulkan masalah yang dimana seseorang atau kelompok memiliki keinginan untuk menguasai atau memanfaatkan lahan tanah yang ada. Hal ini terjadi di jalan sungai raya dalam kecamatan sungai raya kabupaten kubu raya tepatnya berada di belakang perumahan Komplek Griya Korpri jalur II Gang Beringin IB RT. 06/RW. 007. Dimana PT. GERBANG 12 selaku Developer/Pengembang telah melakukan pengerjaan pembangunan perumahan diatas tanah garapan warga setempat yang dimana status tanah tersebut sebagai tanah yang dikuasai oleh Negara yang dilihat dari sertifikat  rumah warga. Hal ini yang menjadi faktor ketertarikan peneliti dalam meneliti tentang proses penyelesaian masalah lahan tanah yang berlangsung untuk pembangunan perumahan serta pemberian ganti rugi atas tanah garapan.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Penelitian ini disusun untuk  mengetahui  apa faktor penyebab tuntutan ganti rugi warga yang belum terpenuhi oleh pihak PT.GERBANG 12 selaku Developer/Pengembang yang telah melakukan pengerjaan pembangunan perumahan diatas  tanah garapan warga. memenuhi syarat izin lokasi sebelum melakukan pembangunan haruslah diperhatikan yang dimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1993 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Lokasi Dan Hak Atas Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal. Selain dalam perijinan lokasi, sebelum melakukan pengerjaan pembangunan perumahan harus memperhatikan sekitar lingkungan yang akan dibangun perumahan apakah akan menimbulkan kerugian atau tidak bagi masyarakat sekitar. Dalam pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata berbunyi: “Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian”. Oleh sebab itu pihak warga selaku penggarap  tanah yang mengalami kerugian kerusakan tanam tumbuh yang disebabkan dari pengerjaan pembangunan perumahan diatas tanah garapan mereka melakukan upaya non litigasi atau musyawarah secara kekeluargaan untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang di derita.Rekomendasi yang diberikan oleh peneliti, yakni Seharusnya PT.GERBANG 12 selaku Developer/Pengembang memberikan penjelasan dan keadilan serta meningkatkan koordinasi kepada warga sekitar sebelum melakukan pengerjaan pembangunan perumahan yang berlokasi dibelakang perumahan warga yang telah digarap serta memberikan keterangan kepada warga terhadap ganti rugi yang belum terpenuhi.   Kata Kunci : Pemanfaatan Tanah, Perbuatan Melawan Hukum, Ganti Rugi

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...