Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

UPAYA PEMILIK KAMAR KOS PADA PENYEWA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA DI JALAN KARANGAN KOMPLEK UNTAN

NIM. A1011131165, WILSA PAHLAWANITA (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Feb 2018

Abstract

Dalam perjanjian sewa menyewa kamar kos, bentuk perjanjian sewa menyewa di buat secara lisan (tidak tertulis) dimana masing-masing pihak baik pemilik maupun penyewa harus memiliki kesadaran untuk memenuhi segala hak dan kewajibannya atas dasar itikad baik. Namun masih ada kelalaian yang dilakukan penyewa yaitu berupa keterlambatan dalam pembayaran uang sewa. Tujuan di lakukan penelitian ini adalah untuk mengungkapkan faktor penyebab penyewa melakukan wanprestasi, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi penyewa yang lalai dan mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan pemilik kos kepada penyewa yang tidak melaksanakan kewajibannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis.Di dalam pelaksanaan sewa menyewa kamar kos di Jalan Karangan Komplek Untan, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kelurahan Bansir Laut, Kalimantan Barat ini masih ada pihak penyewa yang tidak melaksanakan prestasinya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama. Terjadinya wanprestasi ini disebabkan terlambatnya penyewa membayar uang sewa kamar kepada pemilik kos, faktor penyebabnya yaitu terlambatnya kiriman uang dari orang tua dan adanya keperluan lain yang mendesak sehingga penyewa belum bisa melaksanakan kewajibannya.Akibat bagi pihak penyewa yang tidak melaksanakan prestasinya ialah mendapat teguran secara lisan apabila penyewa belum juga membayar, ia dapat dikenakan denda sesuai dengan kebijakan pemilik rumah kos masing-masing. Upaya yang dilakukan oleh pemilik rumah kos terhadap penyewa yang wanprestasi adalah dengan cara melakukan penagihan secara langsung dengan harapan si penyewa dapat memenuhi kewajibannya yang harus dipenuhinya dan apabila sudah diperingati namun belum juga membayar, pemilik rumah memberikan sanksi yaitu berupa denda kepada penyewa dan diselesaikan secara kekeluargaan. Kata Kunci : Perjanjian, Sewa Menyewa Kamar Kos, Upaya, Wanprestasi  

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...