Pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Landak tahun 2017 pada bulan Februari merupakan implementasi dari Pasal 201 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016. Kabupaten Landak menjadi salah satu peserta Pemilukada karena masa jabatan bupatinya akan berakhir pada bulan September 2016.Melalui studi sosio-legal, penulis menganalisa sistem dan model penetapan bakal calon kepala/wakil kepala daerah dari kader partai oleh partai politik dengan metode kualitatif, meliputi teknik wawancara dan studi dokumentasi, dalam kaitannya dengan Pemilukada di Kabupaten Landak tahun 2017 dengan dasar hukum Pasal 29 ayat (1) huruf c UU No. 2 tahun 2011.Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem rekrutmen partai politik cenderung menggunakan sistem survival seperti yang dikemukakan oleh Barbbara Geddes yaitu rekrutmen yang didasarkan oleh faktor balas jasa, sumber daya pelamar dan patronase politik.Oligarki dan pragmatisme partai politik juga mewarnai proses penjaringan calon, aspirasi dari PAC, DPC sampai DPD masing-masing parpol kurang direspon dan ditanggapi positif oleh DPP nya, dan justru DPP nya merekomendasikan untuk mendukung kader dari PDI Perjuangan karena menilai figur yang diusung partai di tingkat bawah tidak memiliki peluang untuk menang lantaran kalah survei. Putusan DPP bersifat final dan mengikat bagi Dewan Partai di tingkat bawah. Bahkan partai yang sebenarnya adalah oposisi di pemerintahan pusat seperti Partai Gerindra juga ikut mendukung dikarenakan adanya lobi di tingkat pusat antara elit PDI Perjuangan dan Partai Gerindra dengan pertimbangan sumber daya (mahar) dan balas jasa setelah terpilihnya kader PDI PerjuanganSistem rekrutmen yang oligarkis dan pragmartis mengakibatkan terabainya fungsi rekrutmen partai di tingkat bawah dan tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Kondisi ini hanya dapat diperbaiki dengan adanya reformasi di dalam tubuh partai politik dari tingkat pusat sampai tingkat akar rumput, penguatan ideologi partai politik, mendorong civil society yang kuat, merubah AD/ART partai politik dengan ketentuan yang memprioritaskan kader partai sendiri dan memberlakukan batasan maksimal dalam berkoalisi. Kata kunci : Rekrutmen Politik, Kader Partai, Partai Politik, Pragmatisme Politik, Oligarki Partai Politik, Pemilukada Kabupaten Landak
Copyrights © 2018