Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN PASAL 94 PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PEMERINTAH DESA DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA (Studi Kasus Di Desa Semerangkai Kabupaten Sanggau)

NIM. A1011141057, DEATHASYA RIZKI KUSUMAH (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Oct 2018

Abstract

Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa yang tergabung dalam pemerintahan Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Dengan memperhatikan kewenangan Kepala Desa dalam pemberhentian Perangkat Desa jika dilihat dari pelaksanaannya dari segi aturan yang berlaku telah terjadi beberapa indikasi penyimpangan terhadap aturan terkait pemberhentian Perangkat Desa. Karena pemberhentian Perangkat Desa yang tidak sesuai dengan aturan, sikap Kepala Desa tersebut  telah melanggar larangan sebagai Kepala Desa yang mana merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, menyalahkan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.Untuk mencapai sasaran dari penelitian ini maka perlu di rumuskan tujuan penelitian sebagai berikut: (1)Untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan peraturan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berdasarkan Pasal 94 Peraturan Daerah  Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Desa Dalam Pemberhentian Dan Pengangkatan  Perangkat DesaDalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum secara sosilogis atau empiris. Dilihat dari jenis penelitiannya, penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian hukum sosiologis dan empiris, penelitian hukum empiris atau yuridis empiris merupakan penelitian yang mengakaitkan hukum dengan prikelakuan nyata manusia.Proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Semerangkai Kabupaten Sanggau telah sesuai dengan Pasal 94 Peraturan Daerah  Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Desa Dalam Pemberhentian Dan Pengangkatan  Perangkat Desa. Pemberhentian Perangkat Desa wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat. Oleh karena itu, kepala desa selaku pihak yang berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa tentu harus bertindak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ada pun Alasan pemberhentian  Kata Kunci : Perangkat Desa, Peraturan Daerah Sanggau, Pemberhentian Dan Pengangkatan

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...