Perkembangan ekonomi yang dinamis telah menghasilkan beberapa jenis barang dan/atau jasa, dengan dukungan teknologi dan informasi yang semakin maju berimbas pada pelaku usaha untuk berlomba melakukan berbagai mecam jenis barang dan/atau jasa khususnya mainan anak-anak. Kondisi seperti ini pada satu sisi menguntungkan konsumen karena kebutuhan terhdap barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi dengan beragam pilihan, namun disisi lain fenomena tersebut menjadikan konsumen menjaddi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang besar dan merugikan konsumen. Salah satu contohnya adalah mainan anak-anak yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia SNI) atau bahkan mainan anak-anak yang mengandung zat berbahaya yang dapat menimbulkan kerugian terhadap konsumen. Perederan mainan anak-anak dimasyarakat harus mendapat jaminan baik mainan dalam negeri maupun mainan luar negeri. Menurut pengamatan penulis dengan melihat kenyataan-kenyataan yang terjadi, ditemukan adanya pelanggaran terhadap perederan mainan anak-anak yang diperdagangkan oleh pelaku usaha. Dalam hal ini pelaku usaha dalam memperdagangkan mainan anak-anak masih mengabaikan aspek standarisasi yang wajib dimiliki pada mainan anak-anak. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya jenis mainan anak-anak yang tidak memiliki SNI seperti senapan soar, pistol, pedang, senapan anti teror, multi magnifer, swat, dan warrior. Penulis juga menyimpulkan bahwa masih banyak pelaku usaha yang tidak memahami mengenai perederan mainan anak-anak yang wajib SNI, hal ini dibuktikan dengan penelitian bahwa 90% pelaku usaha tidak mengetaui dan tidak memahami wajib SNI terhadap mainan anak-anak. Penulis juga menyimpulkan bahwa masih banyak pelaku usaha yang tidak mendapat pembinann dari instansi terkait dan bahkan tidak mengetaui adanya pembinaan terhadap pelaku usaha mengenai mainan anak-anak yang wajib SNI.Dalam hal ini pemerintah khususnya Disperindag berkewajiban untuk melaksanakan tugas dalam pengawasan secara efektif terhadap mainan anak-anak sehingga mencegah terjadinya pelanggaran terhadap mainan anak-anak yang tidak memenuhi SNI yang beredar dipasaran sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen. Kata kunci : mainan anak-anak, SNI
Copyrights © 2018