Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau disingkat PERPU merupakan salah satu jenis peraturan yang tercantum dalam sistem hierarki hukum di Indonesia. Di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, PERPU diatur dalam Pasal 22 ayat (1), (2), dan (3). Pasal 22 ayat (1) mengatur tentang dasar pemberlakuan terhadap PERPU. Pasal 22 ayat (2) dan (3) mengatur tentang dasar pengawasan terhadap PERPU.Didalam penelitian ini penulis menggunkan metode penelitian hukum normatif atau doktrinal, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka serta bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Selain itu, untuk mendukung metode tersebut maka penelitian ini menggunakan 2 pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.Penelitian ini akan mencoba menganalisis tentang apa ukuran Hal Ihwal Kegentingan yang Memaksa sebagai syarat pemberlakuan PERPU, dan bagaimana pengawasan yang harus dilakukan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang ditetapkan Presiden untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.Ternyata, dasar pemberlakuan dan pengawasan terhadap PERPU didalam praktek bernegara dan berhukum di Indonesia saat ini sudah lebih baik jika dibandingkan dengan masa lalu. Walaupun harus diakui masih terdapat kelemahan. Masih terdapat kekurangan dalam pengaturan tentang syarat pemberlakuan PERPU yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi dan Presiden serta tentang pengawasan terhadap PERPU yang dilakukan oleh DPR dan Mahkamah Konstitusi.Tujuan hukum secara umum tebagi tiga yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Secara garis besar permasalahan yang ditemukan dalam penelitian ini banyak mencakup tentang kepastian hukum. Kepastian itu menuntut hukum untuk dapat mengatur dan memaksa. Namun keadilan dan kemanfaatan itu dinamis dan fleksibel mengikuti perkembangan zaman. Tentu hukum harus cepat menyesuaikan perkembangan zaman untuk dapat menyelaraskan dan mewujudkan ketiga tujuan hukum tersebut. Kata Kunci : Eksistensi, PERPU, Pemberlakuan, Pengawasan
Copyrights © 2018