Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN PENGEMBALIAN MOBIL DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA ANTARA PENYEWA DENGAN PENGUSAHA EXINDO RENT CAR DI KOTA PONTIANAK

NIM. A1012131015, EMILIANA (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 May 2018

Abstract

Sebagaimana halnya perjanjian pada umumnya, perjanjian sewa menyewa telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat di antara para pihak yang mengadakan perjanjian yang menmgikatkan diri. Perjanjian sewa menyewa yang dibuat secara sah tentunya harus memenuhi ketentuan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian, serta memperhatikan ketentuan dalam pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah ” ”Mengapa Penyewa Tidak Melaksanakan Pengembalian Mobil Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Dengan Pengusaha Exindo Rent Car Di Kota Pontianak Sesuai Dengan Perjanjian?” Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan. Bahwa dalam suatu perjanjian terdapat hubungan hukum antara pengusaha Exindo Rent Car dan penyewa Mobil di Kota Pontianak dalam perjanjian sewa menyewa mobil, dimana Penyewa mobil di Kota Pontianak hendaklah mengemablikan mobil yang disewa kepada Pengusaha Exindo Rent Car di Kota Pontianak tepat pada waktunya.Bahwa penyewa mobil di Kota Pontianak terlambat melakukan pengembalian mobil yang disewa dari pengusaha Exindo Rent Car. Adapun faktor yang menyebabkan penyewa mobil terlambat melakukan pengembalian mobil yang disewa adalah pada saat tanggal pengembalian mobil yang telah disepakati bersama, penyewa masih berada di luar kota Pontianak. Sebagai akibat hukum terhadap penyewa mobil di Kota Pontianak yang terlambat melakukan pengembalian mobil, maka pengusaha penyewa mobil dapat dikenai sanksi berupa denda dan/atau pemberian ganti rugi yang sesuai kepada pengusaha Exindo Rent Car.Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh pengusaha Exindo Rent Car terhadap penyewa mobil di Kota Pontianak yang telat melakukan pengembalian Mobil adalah menyelesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mencapai kata mufakat, memberikan teguran atau peringatan kepada penyewa mobil di Kota Pontianak untuk melaksanakan pengembalian mobil secara tepat waktu dan menuntut ganti rugi yang sesuai kepada penyewa mobil di Kota Pontianak yang terlambat mengembalikan mobil yang disewa. Walaupun demikian, dalam kasus ini pengusaha Exindo Rent Car tidak pernah menuntut penyewa mobil yang terlambat mengembalikan mobil ke Pengadilan Negeri Kata Kunci: Perjanjian Sewa menyewa, Tanggung Jawab Keterlambatan, Wanprestasi.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...