Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENGUASAAN TANAH NEGARA BUKAN HAK BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH DI DESA KALON KECAMATAN SELUAS KABUPATEN BENGKAYANG

NIM. A1011131238, AYU PURMALISARI (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Mar 2018

Abstract

Tanah merupakan sumber kehidupan seluruh mahluk hidup yang ada di bumi, termasuk sumber kehidupan bagi manusia dalam rangka untuk mempertahankan kehidupan dan kesempurnaan hidupnya. Oleh karena itu, tanah merupakan sumber kehidupan manusia, maka  manusia tidak dapat dipisahkan dengan tanah dan ini menimbulkan hubungan saling ketergantungan dan saling menguntungkan diantara keduanya. Hubungan tanah dan manusia diwujudkan  tata susunan pemilikan dan penguasaan tanah, dan ini memberikan pengaruh kepada pola hubungan antar manusia sendiri.Hubungan antar manusia dengan tanah merupakan hubungan yang bersifat fungsional, dimana tanah memiliki fungsi-fungsi terhadap manusia. Tanah memiliki fungsi sarana pemersatu, ini dapat dilihat dari manfaatnya sebagai tempat tinggal bersama di wilayah tertentu, sehingga terlihat keterkaitan masyarakat dengan tanah di tempat mereka hidup. Pada fungsi tanah sebagai alat pemenuhan kebutuhan hidup lainnya tergantung kepada tanah bahkan pada saat meninggalpun membutuhkan tanah. Pernyataan ini menggambarkan begitu pentingnya keberadaan tanah bagi eksistensi kehidupan dan penghidupan umat manusia.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Deskriptif Analisis yaitu meneliti dan menganalisa keadaan subjek dan objek penelitian bedasarkan fakta-fakta yang ada, yaitu Jenis penelitian dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris, penulis mengunakan hukum empiris karna berkaitan dengan bagaimana hukum dapat dipelajari sebagai gejala sosial empiris yang dapat diamati di dalam kehidupan nyata, dan sifat penelitian dengan penelitian deskriftik, yaitu suatu peneliti yang dilakukan untuk mengambarkan secara tepat sebuah keadaan dan fakta yang sebagaimana adanya pada suatu peneliti dilakukan.Berdasarkan uraian-uraian  yang telah dikemukakan  pada Bab I sampai dengan Bab III, maka penulis dapat menarik beberapa kesimpulan, yaitu bahwa masyarakat yang belum melakukan pendaftaran tanah Negara bukan hak di Desa Kalon Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang berjumlah 20 orang, dan bahwa faktor-faktor apa yang menjadi penyebab masyarakat belum melakukan pendaftaran tanah negara bukan hak di Desa Kalon, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, dikarenakan kurangnya tingkat kesadaran masyarakat.  Kata Kunci :Tanah Negara, Pendaftaran Tanah

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...