Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

KEPASTIAN HUKUM KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH ADAT DENGAN TANAH YANG BERSTATUS HAK MILIK

NIM. A1012141034, SHELLIA JUNISHA KELANA (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Oct 2018

Abstract

penelitian ini membahas tentang bagaimana kepastian hukum dan perlindungan hukum atas tanah, dilihat dari kepemilikan hak tanah adat maupun tanah yang berstatus hak milik. Yang mana masih banyak masyarakat khususnya didaerah pedesaan yang memiliki tanah tetapi tidak mempunyai sertifikat sebagai alat bukti kepemilikian tanah tersebut, karena tanah bersangkutan belum didaftarkan.Penelitian dengan judul “Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Adat Dengan Tanah Yang Berstatus Hak Milik”, memiliki rumusan masalah bagaimanakah  kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah adat dengan tanah yang berstatus hak milik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif dengan mengumpulkan data-data peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, teori hukum dan pendapat para sarjana.Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Kekuatan hukum hak atas tanah merupakan jaminan kepastiam hukum, mau itu merupakan Hak atas Tanah Adat maupun Hak Milik tanah bersertipikat, sepanjang memiliki alat bukti yang kuat untuk membuktikannya. Kata Kunci: Kepastian Hukum Hak Tanah Milik Adat, Kepastian Hukum Tanah Hak Milik         

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...