Penegakan hukum merupakan usaha melaksanakan hukum sebagaimana mestinya, mengawasi pelaksanaan agar tidak terjadi pelanggaran , dan jika terjadi pelanggaran ,memulihkan hukum yang di langgar itu, supaya ditegakkan.Penulisan Skripsi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman mengenai betapa bahayanya pertambangan emas tanpa izin itu, baik bagi kelangsungan hidup manusia itu sendiri, maupun bagi kedaulatan negara, karena berpotensi menghilangkan sumber pendapatan negara dari sektor pertambangan. Penulisan Skripsi ini juga bermaksud untuk memberikan kesadaran bagi masyarakat maupun penegak hukum akan pentingnya berhenti dan menghentikan kegiatan pertambangan ilegal itu karena dapat menimbulkan dampak yang sangat besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.dan mengingatkan kepada semua pihak akan adanya hukuman pidana bagi siapa saja yang melakukan kegiatan Pertambangan ilegal itu, serta memberikan pandangan mengenai penyebab, dan cara mengatasinya.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian Kualitatif karena dianggap mampu memahami suatu fenomena dalam konteks sosial secara alamiah dengan mengedepankan proses interaksi komunikasi yang mendalam antara peneliti dan fenomena yang diteliti.Hasil penelitian ini terdiri dari 2(dua ) aspek : Faktor yang menyebabkan masyarakat kecamatan simpang hulu melakukan pertambangan emas tanpa izin, dan apa yang membuat aparat penegak hukum tidak melakukan penegakan hukum sebagaimana mestinya.Kata Kunci: Penegakan Hukum, Penegak Hukum, Pelaku, Pertambangan, Izin.
Copyrights © 2018