Pemilu adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan memilih pemimpin bangsa, baik ditingkat yudikatif, eksekutif dan legislatif. Pada intinya kegiatan pemilu adalah suatu kegiatan pendulangan jumlah suara atau dukungan terhadap salah satu partai politik untuk menentukan kedudukan dalam kursi pemerintahan. Indikator keberhasilan dari kegiatan tersebut adalah jumlah masa yang hadir dalam pelaksanaan kampanye. Berdasarkan hal tersebut partai politik maupun team sukses dari masing-masing calon melakukan upaya pengerahan massa sebanyak-banyaknya tidak terkecuali dilibatkannya anak dalam pelaksanaan kampanye.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan pelibatan anak dalam pelaksanaan kampanye pemilu legislatif 2014 yang berlangsung di Kota Pontianak, serta untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pelibatan anak pada saat kampanye partai politik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis yaitu suatu metode yang menyelidiki masalah dengan menggambarkan keadaan subjek atau objek penelitian.Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dapat diambil kesimpulan bahwa penegakan hukum terhadap orang atau individu serta partai politik yang melibatkan anak dalam pelaksanaan kampanye pemilu belum dilaksanakan secara optimal. Bentuk pelibatan anak dalam kampanye pemilu legislatif 2014 yang dilaksanakan di Kota Pontianakpun bermacam-macam diantaranya: terdapat orang tua yang membawa anaknya pada saat pelaksanaan kampanye politik tertutup, membawa anak ke arena kampanye terbuka, menggunakan anak untuk memasang atau membagikan atribut partai politik, Melakukan tindakan kekerasan atau yang dapat diartikan sebagai tindak kekerasan dalam kampanye, pemungutan suara, atau perhitungan suara (seperti kepala anak digunduli, tubuh disemprot / cat) dan sebagainya. Faktor yang menyebabkan pelibatan anak dalam pelaksanaan pemilu terdiri dari faktor politik sendiri, faktor ekonomi, faktor sosial dan faktor idiologi dan faktor hukum yang belum memberikan regulasi yang jelas tentang sanksi pelibatan anak dalam kampanye partai politik. Upaya yang dapat dilakukan dalam menanggulangi pelibatan anak dalam kampanye politik antara lain adalah membuat sanksi yang tegas dan jelas serta memberikan pendidikan politik bagi masyarakat. Kata Kunci: Tindak Pidana Pemilu, Anak.
Copyrights © 2018