Kajian dalam skripsi ini merupakan penelitian hukum, maka jenis penelitian ini adalah normatif dengan pendekatan analisis konsep hukum, datanya berasal dari undang-undang yang berlaku. Di Indonesia kurun waktu lima tahun sebelum skripsi ini dikerjakan dunia anak sangat memprihatinkan, ini bukan kalimat semata tanpa alasan dan dasar, ini adalah fakta yang terjadi diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, inilah yang terjadi di bumi Ibu Pertiwi yang kita cintai, situasi ini sebenarnya sudah diketahui oleh pemerintah dan terus dipantau dan dilakukan upaya-upaya pencegahan tetapi peningkatan angka kejahatan seksual terhadap anak semakin tinggi setiap tahunnya, pemerintah menunjukkan perhatian pada rakyatnya dengan memberi rasa aman, nyaman dan tentram itikad baik pemerintah dituangkan dalam peraturan baru yang didalamnya terdapat sanksi pidana kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak yang bertujuan untuk mencegah semakin meningkatnya kekerasan seksual pada anak dan tujuan pembentukan perpu tersebut adalah untuk memberi perlindungan pada anak sebagai generasi penerus bangsa.Bukan tanpa batu sandungan, sanksi kebiri yang bertujuan agar kejahatan seksual pada anak dapat ditekan malah menuai pro dan kontra di berbagai kalangan dari rakyat biasa sampai para pejabat Negeri ini, dari mulai sanksi yang dianggap tepat, sebagian akademisi mengatakan itu adalah sanksi yang bagus bukan terlihat hanya sanksi tetapi bisa diliahat sebagai sarana pencegahan yaitu memberi rasa takut bagi masyarakat sebagaimana teori tujuan hukum yang mengatakan bahwa Indonesia menganut teori tujuan pemidanaan gabungan antara teori relatif dan teori absolut..KATA KUNCI : Pro Kontra, Kebiri, Hak Azasi Manusia, dan Perppu
Copyrights © 2018