Hukum dan pelanggaran hukum dapat dikatakan merupakan satu kesatuan ibarat orang berjalan diikuti oleh bayangannya, begitu pula dengan hukum di negara kita yang selalu menjadi buah bibir warga negaranya. Masyarakat enggan mengakul bahwa hukum adalah panglima, karena banyaknya tindak pelanggaran hukum yang dilakukan penegak hukum itu sendin. Semakin berkembangnya jaman semakin kompleks pula pelanggaran hukum yang terjadi. Kepolisian yang seharusnya menjadi pilar pertama dalam penegakan hukum seperti kehilangan taring. Ibarat singa yang ompong. Banyak kasus tindak pelanggaran hukum yang melibatkan anggota kepolisian di dalamnya tidak diproses dengan semestinya karena polisi cendenmg melindungi anggotanya (esprit de corp) sehingga keadilan tidak terwujud.Upaya penegakan hukum yang dilakukan pemerintah. tidak dapat dilepaskan dan kepolisian. Tugas pokok Poiri itu sendin menurut Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan. pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.Metode Penelitian yang digunakan yaitu jenis Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum Empiris karena permasalahan yang diambil adalah impelementasi atau peÍaksanaan disiplin anggota Pohi sebagai manusia yang terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disipim Anggota Pohi khususnya pasal 4 (hurufm).Permasalahan yang telah dirumuskan di atas akan dijawab atau dipecahkan dengan menggunakan metode pendekatan yundis empiris. Penelitian mi berbasis pada ¡unu hukum normatif (Peraturan Penindang-undangan), tetapi mengkaji mengenai sistem norma dalam aturan perundangan, namun mengamati bagaimana reaksi dan interaksi yang terjadi ketika sistem norma itu bekerja di dalam masvarakat serta perilaku inanusia terkait dengan penegakan disiplin pada Anggota Pofri Penelitian ini menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum. Kata Kunci : Aturan Pemerintah, Anggota Kepolisian, Disiplin
Copyrights © 2018