Perkembangan teknologi informasi di Indonesia mengalami kemajuan pesat sejak beberapa tahun terakhir. Perkembangan teknologi informasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas  (borderless).  Pemanfaatan teknologi informasi tersebut telah menciptakan perubahan sosial, ekonomi dan budaya yang berdampak terhadap perubahan prilaku dan kehidupan manusia dalam berbagai bidang, sehingga menimbulkan perbuatan hukum baru berkaitan dengan teknologi informasi. Salah satu hasil perkembangan teknologi dan informasi ini antara lain adalah teknologi hinggaTeknologi digunakan untuk pemasaran barang-barang yang akan dijual secara online seperti Kosmetik sehingga Kurangnya pengawasan aparat penegak hukum terhadap produk yang aman dan penegakan hukum yang masih kurang.  Implementasi Undang-undang  Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen juga masih dinilai kurang berjalan dan kurang baik, ini terbukti dengan berkali-kali dilakukan razia terhadap produk-produk kosmetik yang tidak terdaftar dan mengandung bahan berbahaya, namun tetap saja dipasaran masih banyak ditemukan kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya Kosmetik yang diproduksi baru boleh beredar setelah mendapat izin edar setelah sebelumnya dilakukan proses pengujian dari segi mutu, keamanan dan kemanfaatan.  Kata Kuci  : Perlindungan Konsumen Terhadap Jual Beli Kosmetik
Copyrights © 2018