Nikah di bawah tangan adalah nikah yang tidak disertifikasikan (tidak tercatat dalam dokumen resmi negara). Perkawinan yang tidak tercatat berdampak tidak jelasnya setatus perkawinan suami istri melalui bukti otentik dari perkawinan, menjadi landasan bagi kejelasan setatus hukum seorang anak. Misalnya untuk mengurus akta kelahiran si anak, landasanya adalah surat niakah. Jika suami istri tidak pernah mencatatkan perkawinanya, berakibat tidak memiliki kekuatan hukum, namun sebagian kecil warga Desa Pal Sembilan perkawinan dibawah tangan dijadikan alternatif untuk membentuk sebuah keluarga sehingga, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang faktor pendorong pernikahan di bawah tangan Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Selain itu juga bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pernikahan dibawah tangan dan untuk mengetahui dampak dari pernikahan dibawah tangan Desa Pal Sembilan.Metode penelitian Hukum Impiris yaitu Penelitian ini merupakan deskriptif kualitatif. Subjek penelitian adalah masyarakat Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah teknik snowball sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode observasi, metode wawancara dan metode dokumentasi. Teknik pengujian validitas data yang digunakan metode Teknik analisis data menggunakan model analisis interaktif yang terdiri dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.Perkawinan yang tidak dicatat adalah realita, penyebabnya antara lain, minimnya kesadaran dan pengetahuan hukum yang dialami oleh sebagian warga Desa Pal Sembilan, sehingga beranggapan bahwa perkawinan yang tidak dicatatkan tidak memiliki akibat hukum. Cendrung disebabkan oleh ketidaktahuan, keawaman dan cara berfikir warga pentingnya pencatatan perkawinan, fungsi dan akibat-akibat hukum yang timbul dikemudian hari. keadaan ekonomi yang lemah, rendahnya tingkat pendidikan sehingga warga Madura memilih menikahkan anaknya di usia muda. Asalkan perkawinannya telah memenuhi syarat dan rukun sahnya perkawinan menurut agama islam. Akibat hukum yang ditimbulkan dari perkawinan tanpa akta nikah terhadap kedudukan istri, yaitu tiadanya perlindungan hukum dan pengakuan Negara yang menjadikan kedudukan istri sangat lemah. Tidak memiliki akta nikah, setatus istri tidak jelas, dapat ditalak kapan saja, didalam akta anaknya hanya tercantum nama ibunya, kesulitan untuk mendapatkan kartu keluarga (KK) Dan Kedudukan anak dari perkawinan yang tdak dicatatkan, anak tersebut dianggap sebagai anak diluar kawin sehingga tidak bias melakukan hukum keperdataan dengan ayah biologisnya. Anak hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya. Keywords: perkawinan tidak tercatat Desa pal Sembilan
Copyrights © 2018