Wanprestasi Pembeli Terhadap Penjual Kelapa di Desa Pulau Kumbang Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara merupakan judul skripsi yang penulis ambil untuk menyelesaikan tugas akhir sebagai mahasiswa pada Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. Pada dasarnya jual beli antara penjual dengan pembeli telah terdapat pengaturannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata meskipun sebelumnya tidak diperjanjikan dalam perjanjian, untuk itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut dalam bentuk skripsi. Jual beli buah kelapa merupakan salah satu bentuk dari perikatan yang lahir karena perjanjian. Para pihak yakni penjual dan pembeli bersepakat untuk mengadakan janji mengenai harga dan barang yang menjadi objek dalam perjanjian. Objek perjanjian yakni berupa kelapa dan uang sebagai pembayaran dari proses transaksi jual beli. Adapun perjanjian antara penjual dengan pembeli kelapa di Desa Pulau Kumbang Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara adalah dilaksanakan secara lisan.       Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan, perjanjian jual beli kelapa antara penjual dengan pembeli di Desa Pulau Kumbang Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, disepakati bahwa harga kelapa adalah sebesar Rp. 1.100.-/butir. Adapun pelaksanaannya, pihak penjual berkewajiban mengantar kelapa miliknya ke tempat penampungan yang telah disediakan oleh pihak pembeli. Sedangkan pihak pembeli berkewajiban membayar uang panjar sebesar 25% dari jumlah keseluruhan harga sedangkan sisanya dibayarkan paling lambat 5 (lima) hari sejak tercapainya kesepakatan.       Dalam prakteknya, pemenuhan hak dan kewajiban tidak berjalan sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dalam perjanjian jual beli kelapa, dengan arti lain bahwa pihak pembeli telah wanprestasi dalam pemenuhan kewajiban. Dimana pihak pembeli yang semestinya membayar sisa harga kelapa kepada penjual, akan tetapi kewajiban tersebut tidak sama sekali dilaksanakan oleh pihak pembeli, hal tersebut disebabkan karena terdapat keperluan yang mendesak, omset dan faktor lain. Akibat yang ditimbulkan pihak pembeli telah mengakibatkan suatu kerugian bagi pihak penjual, baik kerugian materiil maupun immateriil. Untuk itu, perlu adanya tindakan atau upaya hukum pihak penjual terhadap pihak pembeli yang wanprestasi.       Akibat hukum yang ditimbulkan tersebut, pihak pembeli berkewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada pihak penjual yang telah dirugikan dalam jual beli. Bagi pihak penjual, dapat melakukan upaya hukum berupa musyawarah atau mufakat terhadap pihak pembeli untuk meminta memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran. Kata Kunci     : Perjanjian Jual Beli, Penjual dan Pembeli, Wanprestasi
Copyrights © 2018