Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

PERANAN POLRI DALAM MEWUJUDKAN PEMOLISIAN MASYARAKAT (POLMAS) SEBAGAI UPAYA MENCEGAH TERJADINYA KRIMINALITAS (Studi Kasus Di Polsek Pontianak Selatan)

NIM. A11112201, YUSRI DWI ASYHARI (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Oct 2018

Abstract

Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) adalah alat negara yang mempunyai tugas pokok dan fungsi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, melakukan penegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam kaitannya dengan fungsi Polisi, maka Polisi harus menyadari bahwa mereka adalah wakil masyarakat dan sebagai wakil masyarakat sudah semestinya Polisi membina hubungan dan bekerjasama dengan masyarakat untuk mencegah terjadinya dan meningkatnya kriminalitas. Salah satu bentuk hubungan dan kerjasama antara Polisi dan masyarakat ini dilakukan dengan cara kemitraan yang diwujudkan dalam Pemolisian Masyarakat (Polmas). Pemolisian masyarakat (Polmas) merupakan sebuah filosofi dan sebuah strategi organisasional yang mendorong terciptanya sebuah kemitraan baru antara masyarakat dan polisi. Tujuan dari pendekatan Pemolisian Masyarakat (Polmas) adalah untuk memastikan adanya kontak langsung dengan warga masyarakat, memahami masalah-masalah mereka serta menciptakan strategi untuk bersama-sama mencegah dan mendeteksi kejahatan, guna meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada polisi. Untuk mewujudkan Pemolisian Masyarakat (Polmas), maka dibentuklah Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) yang dimulai dari tingkat kelurahan hingga tingkat kecamatan. Namun dalam prakteknya, untuk mewujudkan Pemolisian Masyarakat (Polmas) sebagai upaya mencegah terjadinya kriminalitas masih dirasakan sangat sulit. Hal ini juga terjadi di wilayah Polsek Pontianak Selatan, di mana peranan Polri dalam mewujudkan Pemolisian Masyarakat (Polmas) sebagai upaya mencegah terjadinya kriminalitas di wilayah Polsek Pontianak Selatan ini masih belum maksimal, walaupun telah dibentuk Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) di tingkat Kecamatan dan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Tingkat Kelurahan. Hal-hal yang mempengaruhi kinerja/peranan Polri dalam mewujudkan Pemolisian Masyarakat (Polmas) sebagai upaya mencegah terjadinya kriminalitas di wilayah Polsek Pontianak Selatan dikarenakan kurangnya pemahaman anggota Polri terhadap tujuan Pemolisian Masyarakat (Polmas) itu sendiri dan kurangnya kepedulian masyarakat untuk bekerjasama dengan Polisi. Adapun upaya-upaya untuk memaksimalkan kinerja/peranan Polri dalam mewujudkan Pemolisian Masyarakat (Polmas) sebagai upaya mencegah meningkatnya kriminalitas di wilayah Polsek Pontianak Selatan adalah dengan cara membangun kemitraan melalui komunikasi intensif antara petugas Polri dengan warga masyarakat, Polri harus senantiasa bersikap dan berperilaku sebagai mitra masyarakat yang lebih menonjolkan pelayanan dan mengubah citra buruk yang melekat pada Polisi. Kata Kunci : Pemolisian Masyarakat (Polmas), Pencegahan, Kriminalitas.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...