Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan penanam modal asing (PMA) yang bergerak di bidang perikanan di Indonesia. Usaha penangkapan ikan di Indonesia 100 persen dikuasai oleh perusahaan penanam modal asing. Namun ironisnya, banyak penanam modal asing yang melakukan perbuatan melawan hukum. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian perundang-undangan. Data yang digunakan adalah data sekunder. Pengumpulan data sekunder dilakukan melalui bahan kepustakaan, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan penanam modal asing adalah: status hukum perusahaan yang tidak berubah menjadi PMA, perusahaan ktif, tidak membangun UPI, alat tangkap ikan yang tidak sesuai, transiphment, dan pelanggaran shing ground. Perbuatan ini menyebabkan terjadinya over shing di beberapa wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
Copyrights © 0000