Sejak tahun 1906 hingga 1 Desember 1979, Pemerintahan Desa di Indonesia diatur oleh perundangundangan yang dibuat oleh penjajahan Belanda. Sebenarnya pada tahun 1965 sudah ada Undang-undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desapraja, yang menggantikan perundang-undangan yang dibuat oleh Belanda, yang disebut Inlandsche Gemeente Ordonnantie (IGO) dan Inlandsche Gemeente Ordonnantie Buitengewesten (IGOB). Tetapi dengan keluarnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969, maka Undangundang Nomor 19 Tahun 1965 dinyatakan tidak berlaku, walaupun secara yuridis undang-undang tersebut masih berlaku hingga terbentuknya undang-undang yang baru yang mengatur tentang Pemerintahan Desa.
Copyrights © 2011