Menurut World Intellectual Property Organization (WIPO) kekayaan intelektual (KI) merupakan “creation of the mind” yaitu suatu kreasi pemikiran manusia yang dapat berupa penemuan karya sastra dan seni, desain, simbol, dan sebagainya, atau merupakan suatu karya manusia yang lahir dengan curahan tenaga, karsa, cipta, waktu dan biaya. Sutedi mengatakan KI merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.3 Oleh karena itu, setiap karya intelektual patut diakui, dihormati, dilindungi dan dihargai baik secara moral maupun secara hukum.4 Setiap orang (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) penemu KI, maka ia memeliki hak terhadap KI yang ia temukan. Hak ini dikenal dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dan merupakan padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah
Copyrights © 0000