KUMPULAN JURNAL DOSEN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA
Makalah Seminar Fakultas Hukum

PERANAN SENTRA HKI DALAM PENGEMBANGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI SUMATERA UTARA

Dr Ramlan, S.H, M.Hum (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
14 Aug 2018

Abstract

Hak kekayaan intelektual (HKI) oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) disebut “creation of the mind”, yaitu suatu karya manusia yang lahir dengan curahan tenaga, karsa, cipta, waktu dan biaya. Ditinjau dari subtansinya HKI adalah “product of mind”. Oleh karena itu, setiap karya intelektual patut diakui, dihormati, dilindungi dan dihargai baik secara moral maupun secara hukum.3 Pengakuan terhadap HKI sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir.4 Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.5 Dan apabila mengacu kepada teori hukum alam, maka ide dasar kekayaan intelektual merupakan milik sang kreator.

Copyrights © 0000