Akibat dari persaingan usaha menyebabkan setiap perusahaan dituntut untuk bisa menghadapi tantangan dan hambatan yang timbul dari adanya persaingan tersebut. Perusahaan berlomba-lomba menggunakan strategi yang tepat untuk mempertahankan kelangsungan bisnisnya. Untuk itulah merger atau penggabungan dianggap merupakan strategi yang dapat dilakukan perusahaan untuk mengembangkan perusahaan, sehingga pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan nilai perusahaan. Meningkatnya keuntungan yang didapat perusahaan, juga mengandung unsur kerugian didalamnya. Unsur kerugian akibat tindakan Merger ini lebih dirasakan oleh pihak-pihak yang tergolong lemah/kecil yang kedudukannya menjadi riskan, misalnya saja pihak yang lemah karena struktural, pihak yang lemah karena financial, pihak yang lemah karena lokalisasi, dan juga karena adanya penerapan Appraisal Rights. Oleh karena itulah perlu adanya perlindungan hukum untuk menjaga keadilan dengan melindungi pihak yang lemah tersebut.
Copyrights © 2015