Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, tidak cukup mengatur tentang standar pelayanan kedokteran. Standarisasi Pelayanan Kedokteran sebagai standar minimum yang berlaku secara nasional sangatlah diperlukan. Standarisasi Pelayanan Kedokteran harus berbentuk aturan hukum sehingganya mengikat dan memiliki daya paksa secara hukum, sekaligus akan dapat menjadi upaya preventif terjadinya malpraktek kedokteran, karena dokter mempunyai kewajiban hukum berpraktek berdasarkan standarisasi pelayanan kedokteran. Jenis penelitian yuridis normatif yaitu jenis penelitian yang lebih menekankan kepada penelitian kepustakaan, dimana bahan-bahan yang digunakan akan didapatkan dari undang-undang, peraturan pemerintahan, literatur-literatur, putusan-putusan pengadilan yang berhubungan dengan bahan penulisan, selain dari data yang diperoleh dari kepustakaan, akan turut disertakan data dari hasil penelitian di masyarakat yang dilakukan dalam bentuk wawancara, dari penelitian ini diharapkan diperoleh hasil penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif.
Copyrights © 2015