Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 156 dan Pasal 156a telah mengatur mengenai masalah penghinaan agama, namun pengaturan KUHP ini tidak dapat diterapkan apabila pelaku penghinaan agama tersebut menggunakan media internet dalam melakukan aksinya. Penghinaan agama dengan menggunakan sarana internet telah diatur pada Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut undang-undang tersebut pelaku penghina agama dapat dimintakan pertanggungjawabannya apabila telah memenuhi semua unsur yang terdapat di dalam Pasal 28 Ayat (2). Pada putusan perkara pidana nomor: 45/PID.B/2012/PN. MR kenyataannya Jaksa Penuntut Umum menggunakan Pasal 156a huruf a dan huruf b KUHP serta Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam surat dakwaan yang berbentuk alternatif, hal ini tentunya akan mempengaruhi pertimbangan Hakim dalam mejatuhkan Putusan yang salah terhadap terdakwa. Seharusnya Jaksa Penuntut Umum membuat surat dakwaan tunggal dengan memilih Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik dengan lebih cermat memahami tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Copyrights © 2016