Pungli merupakan bagian dari korupsi hal ini dapat dilihat dari Pasal 12e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga dapat diancam hukuman sesuai dengan pasal yang terdapat di dalam KUHP. Pengaturan pungli yang juga dapat dikenakan pasal korupsi ini barulah terlaksana dengan sehurusnya mengikuti aturan setelah dipublikasikannya masalah pungli pada tanggal 11oktober 2016 di televise, sebelumnya telah terlaksana juga tetapi kurang efektif. Hal inilah yang membuat penulis tertarik mengambil judul pemberantasan tindak pidana korupsi terhadap pungutan liar (pungli). Adapun metode penelitian yang penulis gunakan dalam tulisan ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan sumber data sekunder. Pembahasan bahwa tindakan tegas dari pemerintah terhadap oknum yang melakukan pungutan liar sudah sangat baik, tetapi putusan terakhir dimana tergolong perbuatan apa yang oknum lakukan yang dapat menentukan perbuatan seperti kesalahan administrasi atau pungli dan bisa saja korupsi adalah putusan hakim di pengadilan
Copyrights © 2016