Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat selalu diikuti dengan perkembangan kejahatan atau tindak pidana yang semakin maju. Hal ini ditandai dengan pesatnya perkembangan cara melakukan kejahatan (modus operandi) maupun alat yang digunakan. Perkembangan ilmu penggetahun dan teknologi telah merubah zaman sehingga berdampak pada perilaku setiap manusia dalam dunia bisnis, dimana saat ini banyak sekali hasil-karya orang lain yang diakui menjadi miliknya sendiri, tentu saja hal ini sangat bertentangan dengan aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hak cipta sebagai suatu bagian dalam bidang HKI juga terkena imbas dari harmonisasi hukum ini, dalam praktiknya harmonisasi hak cipta yang telah dilakukan perubahan sebanyak 4 kali telah merubahparadigma dan pola pikir dari masalah publik menjadi masalah perdata, dimana sebelum UU Nomor 28 Tahun 2014 diberlakukan hak cipta merupakan delik biasa, akan tetapi setelah terjadinya perubahan ditandai dengan disahkannya UU Nomor 28 Tahun 2014 hak cipta merupakan delik aduan.
Copyrights © 2015