Perjanjian baku adalah suatu perjanjian (kontrak) yang mengikuti perkembangan ekonomi dan sosialpada umumnya, perjanjian standar pada umumnya dipakai dalam perusahaan tertentu, baik untukkepentingan perusahaan maupun untuk kepentingan individu dalam memenuhi kebuuhannya. Isiperjanjian baku menjadi standar yang dibuat dalam bentuk format baku. Ditelaah secara yuridisperjanjian baku (kontrak) sebenarnya tidak bertentangan dengan undang-undang, perjanjian standarsesuai dengan kebutuhan dan para pihak dapat menerimanya, kegiatan seperti mempunyai kekuatanmengikat berdasarkan kebiasaan. Perjanjian standar adalah perjanjian yang ditulis, isinya sudahditentukan sebelumnya oleh pihak yang pada umumnya memiliki posisi yang lebih dominan, danperjanjian baku dalam perkembangan global mengikuti perkembangan perdagangan dan atau transaksibisnis, baik di negeri maupun luar negeri, jika perjanjian standar itu telah ditanda tangani para pihakmaka menjadilah undang-undang untuk para pihak. Tujuan Masalah adalah Pertama, untuk mengetahuibentuk dan keabsahan suatu perjanjian baku (standard contract) dalam lapangan hukum keperdataan;Kedua, untuk mengetahui kekuatan mengikat suatu perjanjian baku (standard contract). Metodependekatan yang digunakan adalah hukum normatif. Teknik pengumpulan datanya library researchyang merupakan metode utama.
Copyrights © 2018