-, Ukas
LPPM Universitas Putera Batam

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PEMAHAMAN UTILITARISME ETIKA DAN PROFESI HUKUM -, Ukas
Jurnal Cahaya Keadilan Vol 3 No 2 (2015): jurnal cahaya keadilan
Publisher : LPPM Universitas Putera Batam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengemban profesi hukum haruslah orang dapat dipercaya secara penuh, dan ia tidak akan menyalahgunakan situasi dan kondisi yang ada, pengembangan profesi haruslah dilakukan secara bermartabat, sebab tugas profesi merupakan tugas kemasyarakatan yang langsung berhubungan dengan nilai-nilai dasar yang merupakan perwujudan martabat dan harkat manusia. Untuk menjalankan sebuah profesi dibutuhkan kemampuan untuk memimpin secara etis.Menyangkut aparatur hukum bahwa pembangunan aparatur hukum diharapakan pada terciptanya aparatur yang memiliki kemampuan untuk mengayomi masyarakat dan mendukung pembangunan nasional.Pembangunan aparatur hukum dilaksanakan melalui pembinaan profesi hukum serta pemantapan semua organisasi dan lembaga hukum agar aparatur hukum mampu melaksanakan tugas kewajibannya yang menyangkut penyuluhan, penerapan dan penegakan serta pelayanan hukum secara profesional dalam rangka pemantapan fungsi dan peran hukum sebagai sarana pengatur dan pengayoman masyarakat.Jadi Profesi hukum merupakan bagian yang integral dari kebahagian sebagai tujuan hidup.
ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN BAKU DALAM KEHIDUPAN KONSUMEN -, ukas
Jurnal Cahaya Keadilan Vol 6 No 1 (2018): jurnal cahaya keadilan
Publisher : LPPM Universitas Putera Batam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian baku adalah suatu perjanjian (kontrak) yang mengikuti perkembangan ekonomi dan sosialpada umumnya, perjanjian standar pada umumnya dipakai dalam perusahaan tertentu, baik untukkepentingan perusahaan maupun untuk kepentingan individu dalam memenuhi kebuuhannya. Isiperjanjian baku menjadi standar yang dibuat dalam bentuk format baku. Ditelaah secara yuridisperjanjian baku (kontrak) sebenarnya tidak bertentangan dengan undang-undang, perjanjian standarsesuai dengan kebutuhan dan para pihak dapat menerimanya, kegiatan seperti mempunyai kekuatanmengikat berdasarkan kebiasaan. Perjanjian standar adalah perjanjian yang ditulis, isinya sudahditentukan sebelumnya oleh pihak yang pada umumnya memiliki posisi yang lebih dominan, danperjanjian baku dalam perkembangan global mengikuti perkembangan perdagangan dan atau transaksibisnis, baik di negeri maupun luar negeri, jika perjanjian standar itu telah ditanda tangani para pihakmaka menjadilah undang-undang untuk para pihak. Tujuan Masalah adalah Pertama, untuk mengetahuibentuk dan keabsahan suatu perjanjian baku (standard contract) dalam lapangan hukum keperdataan;Kedua, untuk mengetahui kekuatan mengikat suatu perjanjian baku (standard contract). Metodependekatan yang digunakan adalah hukum normatif. Teknik pengumpulan datanya library researchyang merupakan metode utama.
PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA PRODUSEN DENGAN KONSUMEN MELALUI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DI KOTA BATAM -, ukas
Jurnal Cahaya Keadilan Vol 3 No 1 (2015): jurnal cahaya keadilan
Publisher : LPPM Universitas Putera Batam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Proses dan atau penyelesaian antara konsumen dengan produsen sebagai pelaku usaha melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kota Batam adalah ketika para pihak yang bersengketa sudah ada perjanjian/kesepakatan sebelumnya maka BPSK tetap menghormati perjanjian para pihak sebagai dasar dan pertimbangan pengambilan keputusan Majelis, dan untuk Proses penyelesaian sengketa di BPSK Kota Batam Batam. Penyelesaian sengketa yang terbaik sesungguhnya adalah penyelesaian oleh para pihak (konsumen sebagai pemakai akhir suatu produk dengan produsen sebagai pelaku usaha), sehingga dapat diperoleh hasil yang menguntungkan kedua belah pihak. Penyelesaian melalui musyawarah mufakat oleh para pihak seperti tersebut di atas tanpa campur tangan oleh pihak mana pun.