Proses dan atau penyelesaian antara konsumen dengan produsen sebagai pelaku usaha melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kota Batam adalah ketika para pihak yang bersengketa sudah ada perjanjian/kesepakatan sebelumnya maka BPSK tetap menghormati perjanjian para pihak sebagai dasar dan pertimbangan pengambilan keputusan Majelis, dan untuk Proses penyelesaian sengketa di BPSK Kota Batam Batam. Penyelesaian sengketa yang terbaik sesungguhnya adalah penyelesaian oleh para pihak (konsumen sebagai pemakai akhir suatu produk dengan produsen sebagai pelaku usaha), sehingga dapat diperoleh hasil yang menguntungkan kedua belah pihak. Penyelesaian melalui musyawarah mufakat oleh para pihak seperti tersebut di atas tanpa campur tangan oleh pihak mana pun.
Copyrights © 2015