Pendirian badan usaha yang berbadan hukum seperti PT, haruslah mempunyai sk dari kementrian hukum dan ham. SK tersebut diajukan oleh notaris ke kementrian hukum dan ham melalui ahu online, dimana dulunya dikenal dengan nama sismimbakum. selama ini yang kita ketahui bahwasannya stempel yang ada di dalam SK Pengesahan pendirian pt memang langsung dari kementerian hukum dan ham, tetapi pada dasarnya stempelnya berasal dari cetakan sistem elektronik. adanya sistem elektronik yang mengesahkan sebuah stempel tersebut, membuat saya tertarik mengambil judul analisis keabsahan pendirian akta PT terhadap stempel kementrian hukum dan HAM yang melalui sistem elektronik yang diprint oleh notaris. Adapun metode penelitian yang saya gunakan adalah metode kualitatif, dengan jenis penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan sumber data sekunder sebagai referensinya.
Copyrights © 2015