SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan
Vol 3, No 2: Desember 2017

TANGGUNGJAWAB BIDAN TERKAIT KEGAGALAN DALAM PEMASANGAN ALAT KONTRASEPSI DALAM RAHIM DITINJAU DARI SEGI HUKUM PERDATA

Betty Sumiati (Magister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang)
Yanti Fristikawati (Magister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang)
Hadi Susiarno (Magister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang)



Article Info

Publish Date
12 Jan 2018

Abstract

Ketentuan hak dan tanggung jawab profesi disusun oleh IBI menjadi sebuah kode etik Bidan yang harus ditaati oleh seluruh Bidan di Indonesia tanpa terkecuali.begitu juga dengan standar pelayanan dan standar praktik yang ditetapkan oleh kompetensi Bidan dan Kepmenkes Tentang Standar Profesi,. Peraturan Menteri Nomor 1464 Tahun 2010 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.Kasus kegagalan kontrasepsi khususnya AKDR memang sudah banyak terjadi dimanapun dan kapanpun. berbagai kemungkinan terhadap bahaya kegagalan yang di alami dengan pasien merupakan salah satu efek dari kb. Meskipun hingga saat ini belum ada tuntutan baik pidana maupun perdata terhadap petugas kesehatan, dan Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap tenaga kesehatan,karena kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi deskriptif analitis. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder dibidang hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. dan Analisis terhadap data menggunakan metode normatif kualitatif.Hasil penelitian memperlihatkan bahwa ketentuan mengenai tenaga kesehatan berdasarkan atribusi Pasal 21 ayat (3) UU Kesehatan seharusnya diatur didalam Undang-Undang. Bidan sebagai salah satu tenaga kesehatan berdasarkan ketentuan tentang tenaga kesehatan yang ada saat ini telah memperoleh perlindungan hukum secara represif maupun preventif. Selain itu, penelitian ini juga menunjukkan bahwa Bidan tidak memiliki kedudukan hukum yang setara dengan profesinya, antara batas kewenangan dengan tanggung jawab yang dimiliki oleh Bidan. Sehingga berdasarkan hasil penelitian perlu adanya ketentuan dan kepastian hukum untuk tenaga kesehatan berupa Undang-Undang berikut dengan peraturan pelaksana lainnya yang sesuai. Serta perlu adanya Undang-Undang Kebidanan dan penyesuaian terhadap peraturan pelaksana pengelola yang mengatur tentang Bidan khususnya tentang standar profesi/kompetensi dalam mejalankan kewenangan dalam melaksanakan tugas profesinya

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

shk

Publisher

Subject

Health Professions Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The Journal focuses on the development of health law in Indonesia: national, comparative and international. The exchange of views between health lawyers in Indonesia is encouraged. The Journal publishes information on the activities of European and other international organizations in the field of ...