SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan
Vol 2, No 2 (2016)

TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT ATAS KELENGKAPAN INFORMED CONSENT PADA SAAT OPERASI DI RS PREMIER JATINEGARA JAKARTA

. Sukendar (Magister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang)
Agus H. Rahim (Magister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang)
Samuel Hutabarat (Magister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang)



Article Info

Publish Date
10 Jan 2017

Abstract

Informed consent atau tindakan medis merupakan salah satu upaya pengembangan usaha kesehatan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat. Sebelum dilakukan tindakan pembedahan, dalam keadaan yang wajar memerlukan persetujuan dari pihak pasien.Persetujuan ini dapat berupa persetujuan lisan atau persetujuan tertulis, hal ini tergantung dari besar dan kecilnya resiko dari pembedahan yang dilakukan. Hal seperti ini sudah diatur dalam perundang- undangan praktek kedokteran nomer 29 Tahun 2009 dan Undang-undang Rumah Sakit nomor 44 tahun 2004 dan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan peraturan internal rumah sakit (Hospital by Laws).Kesalahan dan kelalaian dalam melaksanakan profesi kedokteran merupakan masalah penting, karena dapat menyebakan kecacatan. Baik cacat sementara maupun cacat permanen, bahkan sampai menimbulkan kematian. Hal tersebut dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi kesehatan .Sehingga pasien tidak melulu mengharapkan hasil yang baik dan sehingga setelah pembedahan tidak terjadi adanya konflik / kesalahpahaman yang akan menimbulkan adanya tuntutan. Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT ATAS KELENGKAPAN INFORMED CONSENT PADA SAAT OPERASI DI RS PREMIER JATINEGARA JAKARTA.Adapun perumusan masalah yang ada adalah bagaimana pengaturan tentang informed consent dikamar operasi sebelum melakukan tindakan pembedahan dilaksanakan di Rumah Sakit Premier Jatinegara, dan bagaimana dampak dan akidah hukum terhadap dokter atas kelengkapan informed consent di Rumah sakit Premier jatinegara.Metode dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif ini dalam menganalisa dan meninjau masalah digunakan prinsip dan asas-asas hukum. Penelitian ini menentukan pada segi-segi yuridis dan melihat pada Perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian tindaklan medis / informed consent.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

shk

Publisher

Subject

Health Professions Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The Journal focuses on the development of health law in Indonesia: national, comparative and international. The exchange of views between health lawyers in Indonesia is encouraged. The Journal publishes information on the activities of European and other international organizations in the field of ...