Agus H. Rahim
Magister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

KEKUATAN PEMBUKTIAN REKAM MEDIS KONVENSIONAL DAN ELEKTRONIK Nabil Atta Samandari; Wila Chandrawila S; Agus H. Rahim
SOEPRA Vol 2, No 2 (2016)
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (335.033 KB) | DOI: 10.24167/shk.v2i2.818

Abstract

Rekam medis adalah berkas berisi catatan tentang pasien, yang dibuat berdasarkan kronologis waktu. Terdapat dua jenis rekam medis dan secara umum telah diatur dalam Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis. Salah satu manfaat dari rekam medis adalah sebagai alat bukti dalam proses penegakan hukum.Timbul pertanyaan: apakah ada perbedaan kekuatan pembuktian diantara kedua rekam medis ini? Apakah penyebab perbedaan tersebut?Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Deskriptif, Studi Komparatif, dengan pendekatan Metode Penelitian Yuridis Normatif. Data yang dikumpulkan adalah data kualitatif. Hal ini dilakukan untuk memperoleh gambaran tentang perbedaan dan penyebab perbedaan kekuatan hukum pembuktian dari kedua jenis rekam medis.Perbedaan kekuatan pembuktian terletak pada tidak dipenuhinya syarat rekam medis elektronik sebagai alat bukti tertulis/surat, sesuai dengan KUHPer Buku 4, tentang Pembuktian Dan Daluarsa, Bab Kedua tentang Pembuktian Dengan Tulisan dan KUHAP Pasal 184 ayat (1) huruf c dan d, serta Pasal-Pasal 187 dan 188 ayat (2) huruf b. Artinya rekam medis konvensional dapat digunakan sebagai alat bukti asli tertulis, sedangkan rekam medis elektronik tidak.Penyebab dari perbedaan itu karena baik KUHPer maupun KUHAP, kekuatan pembuktian tulisan, hanya dalam bentuk tulisan, berupa surat asli dan/atau akta otentik
PERAN BIDAN DALAM KEWENANGAN TINDAKAN EPISIOTOMI YANG DIPERLUAS PADA PRAKTEK SWASTA MANDIRI DAN KLINIK BERSALIN Hadiwijaya Hadiwijaya; Agnes Widanti; Agus H. Rahim
SOEPRA Vol 2, No 1 (2016)
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (272.414 KB) | DOI: 10.24167/shk.v2i1.808

Abstract

Bidan berperan penting dalam penurunan AKI/AKB, namun Permenkes No 1464 tahun 2010 mengurangi kewenangan praktik bidan mandiri. Timbul pertanyaan : bagaimanakah perlindungan hukum bagi bidan praktik mandiri dalam menghadapi kasus kegawatdaruratan, dan tuntutan masyarakat di daerah yang tidak terdapat dokter dalam memberikan pelayanan pengobatan umum, serta mensukseskan program keluarga berencana ?Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Yuridis Empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data empiris dilengkapi dengan data normatif akan dijadikan dasar di dalam memberikan identifkasi dan analisa yang menyeluruh mengenai bagaimana pelaksanaan kewenangan bidan terutama bidan praktik mandiri dan bidan praktik klinik bersalin di Kabupaten Tangerang dalam melakukan tindakan episiotomi yang diperluas pada proses persalinan normal per-vaginam dengan penyulit, serta bagaimana persetujuan tindakan medis (informed consent) dalam tindakan tersebut. Ada pembatasan kewenangan praktik bidan yang cukup banyak pada Permenkes Nomor 1464 tahun 2010 dibanding dengan Kepmenkes Nomor 900 Tahun 2002, dan pada praktiknya bidan masih banyak yang menjalankan permenkes tersebut
KEAMANAN PERALATAN RADIASI PENGION DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KESEHATAN DI BIDANG RADIOLOGI DIAGNOSTIK Puji Supriyono; Wila . Candrawila S; Agus H. Rahim; Tri Wahyu Murni
SOEPRA Vol 3, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (247.379 KB) | DOI: 10.24167/shk.v3i1.702

Abstract

Aspek keselamatan dalam pemakaian tenaga nuklir di Indonesia dilindungi oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, yang pelaksanaannya diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir, dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 363/MENKES/PER/IV/1998 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan pada Sarana Pelayanan Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 780/MENKES/PER/VIII/2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi.Salah satu fungsi hukum adalah untuk melindungi para pihak yang terkait dalam hubungan hukum, agar ketentuan-ketentuan yang dibuat benar-benar dapat melindungi para pihak, sehingga terbentuk keadilan hukum.Keadilan hukum tentunya selalu bersisi dua, adil bagi seseorang akan tidak adil bagi orang lain, sehingga perlu diambil ukuran lain yang bagi para pihak terdapat keadilan yang seimbang. Seringkali pihak-pihak yang terkait akan mengmabil ukuran adil yang tentunya menguntungkan bagi didinya, sehingga terdapat banyak pendapat bagi artinya adil, yang paling memadai adalah apa yang dikemukakan oleh John Rawls, bahwa apa keadilan sebagai kepantasan: Justice as fainess.Peneilitian hukum ini menggunakan Metode Penelitian Deskriptif dengan pendekatan Metode Penelitian Yuridis Normatif, sehingga jenis penelitian yang digunakan adalah Studi Kepustakaan. Data yang dikumpulkan adalah data kualitatif dalam bentuk bahan pustaka, yakni bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Sehubungan dengan data yang digunakan data kualitatif, maka akan dilakukan analisis kualitatif terhadap ketiga bahan hukum yang dikumpulkan, dan akan dirumuskan jawaban sementara berbentuk hipotesis kerja.Pemanfaatan tenaga nuklir wajib dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan untuk melindungi pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup, sehingga pengaturan yang lebih jelas, efektif, dan konsisten. Pengaturan mengenai Keselamatan Radiasi Pengion ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif (untuk selanjunya akan disebut dengan PP Keselamatan Radiasi). Apabila ketentuan-ketentuan hukum dilaksanakan dengan sebaik-baiknya maka Jaminan perlindungan keselamatan bagi pekerja kesehatan dibidang radiodiagnostik akan tercapai.
TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT ATAS KELENGKAPAN INFORMED CONSENT PADA SAAT OPERASI DI RS PREMIER JATINEGARA JAKARTA . Sukendar; Agus H. Rahim; Samuel Hutabarat
SOEPRA Vol 2, No 2 (2016)
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (331.12 KB) | DOI: 10.24167/shk.v2i2.825

Abstract

Informed consent atau tindakan medis merupakan salah satu upaya pengembangan usaha kesehatan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat. Sebelum dilakukan tindakan pembedahan, dalam keadaan yang wajar memerlukan persetujuan dari pihak pasien.Persetujuan ini dapat berupa persetujuan lisan atau persetujuan tertulis, hal ini tergantung dari besar dan kecilnya resiko dari pembedahan yang dilakukan. Hal seperti ini sudah diatur dalam perundang- undangan praktek kedokteran nomer 29 Tahun 2009 dan Undang-undang Rumah Sakit nomor 44 tahun 2004 dan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan peraturan internal rumah sakit (Hospital by Laws).Kesalahan dan kelalaian dalam melaksanakan profesi kedokteran merupakan masalah penting, karena dapat menyebakan kecacatan. Baik cacat sementara maupun cacat permanen, bahkan sampai menimbulkan kematian. Hal tersebut dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi kesehatan .Sehingga pasien tidak melulu mengharapkan hasil yang baik dan sehingga setelah pembedahan tidak terjadi adanya konflik / kesalahpahaman yang akan menimbulkan adanya tuntutan. Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT ATAS KELENGKAPAN INFORMED CONSENT PADA SAAT OPERASI DI RS PREMIER JATINEGARA JAKARTA.Adapun perumusan masalah yang ada adalah bagaimana pengaturan tentang informed consent dikamar operasi sebelum melakukan tindakan pembedahan dilaksanakan di Rumah Sakit Premier Jatinegara, dan bagaimana dampak dan akidah hukum terhadap dokter atas kelengkapan informed consent di Rumah sakit Premier jatinegara.Metode dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif ini dalam menganalisa dan meninjau masalah digunakan prinsip dan asas-asas hukum. Penelitian ini menentukan pada segi-segi yuridis dan melihat pada Perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian tindaklan medis / informed consent.