Penelitian ini bertujuan untuk membuktikan secara empiris, apakah penerapan good corporate governance dapat meningkatkan kinerja Maqosid Syariah pada perbankan syariah di Indonesia. Sampel penelitian dipilih dengan menggunakan metode Purposive Sampling, diperoleh delapan Bank Umum Syariah, diantaranya Bank Muamalat Indonesia, BRI syariah, BNI syariah, Mega Syariah, BCA syariah, Panin Syariah, Bukopin syariah dan Mandiri Syariah. Pengujian hipotesis menggunakan SPSS 21 dengan tingkat kepercayaan 95%. Hasil penelitian ini menunjukkan Rangkap Jabatan Dewan Pengawas Syariah dan Dewan Komisaris Independen berpengaruh signifikan terhadap kinerja maqasid syariah, sedangkan Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Komite Audit, dan Rapat Komite Audit Tidak berpengaruh signifikan dalam meningkatkan kinerja Maqosid Syariah di Indonesia.Kata Kunci: corporate governance, kinerja maqosid syariah
Copyrights © 2017