Data statistik menunjukkan jumlah kasus perceraian di kota Medan sendiri adanya peningkatandari tahun 2014 berjumlah 1.660 kasus hingga di tahun 2016 menjadi 2.327 kasus perceraian yangmasuk di Pengadilan Agama Medan, dari semua kasus sekitar 60% adalah gugatan dari pihak istri.Padahal dari hasil penelitian mengatakan bahwa orang yang menikah lebih bahagia dan sehat bila dibandingkan dengan yang tidak menikah, karena sejatinya pernikahan bisa menjadi tempat aman bagi konflik, dan bisa mengatasi krisis atau permasalahan yang ada. Penelitian ini bertujuanuntuk untuk mengetahui bagaimana dinamika psikologis istri yang menggugat cerai suaminya, dilihat dari bagaimana istri memaknai arti atau nilai pernikahan tersebut.Penelitian inimenggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi.Pertanyaan dalam penelitian adalah bagaimana pemaknaan pernikahan pada istri yang menggugat cerai suami nya.Informan dalam penelitian ini berjumlah 3 orang wanita yang telah menikah dengan usia pernikahan diatas 3 tahun. Pengambilan datanya dilakukan dengan metode wawancara semi terstruktur dan pemeriksaan psikologis berupa tes proyeksi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : IF dan SA memaknai pernikahan adalah hal sakral atau sekali seumur hidup, sedangkan DA tidak dapat memaknai di karenakan trauma yang dialaminya. Selain itu kebahagiaan individu lebih penting daripada pernikahan yang buruk serta faktor penting dalam pernikahan adalah suami yang bertanggungjawab.Kata kunci : Makna Pernikahan,Gugat Cerai Suami, Perceraian
Copyrights © 2017