Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan kurangnya pengawasan yang optimal oleh Dinas Pencatatan Sipil, Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pangandaran terhadap (TKSK). Hal ini terlihat dari : 1) TKSK seringkali tidak melakukan pemetaan sosial berupa pendataan PMKS dan PSKS dan/atau data dan informasi lainnya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, 2) TKSK jarang melakukan sinergi, integrasi, dan sinkronisasi dengan camat dan/atau perangkat organisasi dibawahnya, 3) TKSK jarang melakukan kegiatan penyuluhan dan bimbingan sosial atas inisiatif sendiri. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriftif dengan pendekatan kualitatif dengan jumlah informan sebanyak 8 orang. Adapun teknik pengumpulan data terdiri dari wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan meliputi tahap pengumpulan data, tahap reduksi data, display data, serta verifikasi dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Pelaksanaan Pengawasan oleh Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil, Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pangandaran dalam Meningkatkan Kinerja Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKSK) (Studi Kasus di Desa Selasari Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran) secara umum telah dilaksanakan dengan baik. Hal ini terbukti dari 9 indikator yang diteliti 7 indikator sudah dilaksanakan dengan baik, dan 2 indikator belum dilaksanakan dengan baik. Hambatan-hambatan yang ditemukan antara lain 1) Terbatasnya jumlah sumber daya manusia 2) TKSK kurang disiplin yang ditandai seringkali tidak hadir pada saat dilakukan pengarahan, koordinasi, monitoring dan evaluasi, ataupun pada saat TKSK diminta untuk menyampaikan laporan lisan secara langsung, serta tidak membuat dan menyerahkan laporan secara tertulis pada waktu yang ditentukan. Upaya yang dilakukan yaitu dengan : 1) Meningkatkan intensitas komunikasi dengan TKSK melalui handphone, dan memaksimalkan pengawasan melalui pertemuan monitoring dan evaluasi kinerja TKSK tiap bulan, 2) Menginstruksikan kepada ketua forum komunikasi TKSK untuk menyampaikan hasil dari pengarahan, ataupun monitoring dan evaluasi kepada TKSK yang berhalangan hadir, serta memberikan teguran secara lisan juga himbauan kepada TKSK untuk hadir dan memberikan laporan tertulis sesuai waktu yang telah ditentukan.
Copyrights © 2017