ABSTRAK Birokrasi pemerintah mempunyai fungsi yaitu fungsi pelayanan, fungsi pengaturan atau regulasi dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Dalam rangka melaksanakan fungsi tersebut semua aparatur birokrasi wajib mentaati nilai-nilai yang menjadi dasar/pedoman dalam pelaksanaan tugas, yakni taat pada Pancasila dan UUD 1945. Tugas dari birokrasi adalah melayani semua kepentingan masyarakat, bukan terbalik, justru para birokrat yang meminta untuk dilayani. Hal ini menyangkut etika, dimana etika ini sangat terkait dengan moralitas dan mentalitas dari aparat birokrasi itu sendiri. Sehingga timbullah yang disebut patologi birokrasi, yang makin hari makin menjadi jadi. Penerapan nilai-nilai etika bagi aparatur birokrasi ini menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat menjadi pedoman, acuan, referensi agar tindakannya dinilai baik / tidak tercela. Nilai etika dapat dijadikan sebagai standar penilaian mengenai sifat, perilaku, dan tindakan birokrasi dalam rangka mewujudkan good governance dan clean government. Kata kunci : Etika, Moral, birokrasi, korupsi, good governance, clean government
Copyrights © 2017