Simpanan Umroh adalah Bentuk simpanan bagi anggota yang berencana menunaikan ibadah umroh. Simpanan ini dikelola dengan menggunakan dasar prinsip wadiah dimana atas ijin penitip dana, BMT dapat memanfaatkan dana tersebut sebelum dipergunakan oleh penitip. Setelah simpanan anggota mencukupi, BMT akan mengembalikan simpanan tersebut kepada anggota BMT El-Mentari Darul Falah Cabang Putra Rumbia. Simpanan ini menggunakan prinsip akad Wadiâah. Prinsip al-wadiâah merupakan titipan murni dari suatu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila si penitip menghendaki. Fokus artikel ini adalah bagaimanakah implementasi simpanan umroh dengan akad wadiah di BMT El-Mentari Darul Falah Cabang Putra Rumbia Tahun 2017?
Copyrights © 2018