Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan bentuk-bentuk kejahatan pertambangan yang diakibatkan oleh kebijakan pemerintah di Kabupaten Lumajang ditinjau berdasarkan peraturan-peraturan yang ada. Kemudian menjelaskan model kebijakan penal yang tepat dalam upaya menanggulangi kejahatan pertambangan yang muncul akibat adanya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tersebut. Penelitian hukum ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan dua teknik pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kasus tambang pasir besi di Kabupaten Lumajang terdapat indikasi terjadinya beberapa bentuk kejahatan, yaitu tindak pidana korupsi, tindak pidana lingkungan, hingga kejahatan terhadap HAM. Untuk itu, beberapa kebijakan penal mesti dilakukan, mulai dari pencabutan atas peraturan daerah yang memberi peluang kejahatan pertambangan terjadi, penindakan terhadap tindak pidana korupsi, tindak pidana lingkungan, hingga penindakan atas pelanggaran HAM dengan pendekatan represif. Selain itu, dalam rangka membahas aspek ius constituendum-nya dari model kebijakan penal terhadap kejahatan pertambangan, peneliti merekomendasikan bahasan lebih lanjut secara komprehensif mengenai bentuk-bentuk kejahatan tersebut serta kemungkinan penerapan Human Right Due Deligence di masa yang akan datang.
Copyrights © 2017