Jurnal Hukum Respublica
Vol. 17 No. 1 (2017): Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara, dan Hukum Pidana

Pertanggungjawaban Pidana Petugas Lapas yang Terlibat Peredaran Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan

Rinaldi, Ferdian (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Nov 2017

Abstract

Tujuan penelitian ini: Pertama, menjelaskan pertanggungjawaban pidana petugas Lembaga Pemasyarakatan dalam hal keterkaitan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan. Kedua, menjelaskan upaya apa yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam mencegah peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan. Metode penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini dapat dijelaskan petugas Lembaga Pemasyarakatan yang terlibat peredaran narkotika sebagai penanggung jawab penuh yang termasuk kategori medeplager (yang ikut serta). Mereka melakukan peredaran gelap narkotika kebanyakan karena faktor ekonomi dan buruknya mental para petugas. Menyikapi maraknya peredaran narkotika upaya yang telah dilakukan salah satunya peningkatan kualitas petugas Lembaga Pemasyarakatan. Peningkatan kualitas petugas melalui aktivitas program-program revolusi mental, yaitu mengubah mindset petugas pemasyarakatan, mencegah keterlibatan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan. Simpulan penelitian ini: Pertama, Undang-Undang tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan tidak ada yang mengatur tentang kewajiban pelimpahan berkas kasus dari majelis kode etik petugas Lembaga Pemasyarakatan ke Kepolisian atau Kejaksaan untuk diproses secara hukum ketika petugas terlibat peredaran narkotika telah dijatuhkan sanksi kode etik. Upaya yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam menanggulangi peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan telah melakukan upaya dalam bentuk rehabilitasi terhadap pemakai narkotika; mengadakan rotasi rutin bandar narkotika setiap tiga bulan; menempatkan pelacak sinyal agar para bandar tidak leluasa berkomunikasi menjalankan bisnis narkotika; mengadakan penggrebekan rutin setiap bulan; mencopot Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang ditempatnya menjadi peredaran narkotika; menjatuhkan hukum seberat-beratnyanya bagi sipir yang berkolusi dengan bandar narkotika; dan mencegah narkotika dengan pendidikan agama.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

Respublica

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Respublica ((ISSN 1412-2871; E-ISSN: 2615-6733) is a scientific journal for the field of legal science, published twice in Mei and November by the Faculty of Law, Universitas Lancang Kuning Pekanbaru. This journal warmly welcomes contributions from scholars and practitioners of related ...