Intoleransi dan diskriminasi berdasarkan agama dan kepercayaan, oleh PBB dalam "Declaration on the Elimination of All Forms of Intolerance and of Discrimination Based on Religion or Belief", diartikan sebagai setiap pembedaan, pengabaian, larangan atau pengutamaan yang didasarkan pada agama atau kepercayaan yang tujuannya atau akibatnya meniadakan atau mengurangi pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan mendasar atas dasar yang setara. Sebagai negara berdasarkan hukum, Indonesia sangat menghormati dan menjunjung tinggi eksistensi hak asasi manusia. Dalam sila kedua Pancasila, dijelaskan bahwa negara Indonesia mengakui dan menghormati sikap âkemanusiaan yang adil dan beradabâ. Dan diperkuat dari sila ke 5 dari pancasila yaitu â keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat IndonesiaâDengan demikian secara nyata dan filosofis, Indonesia memiliki cita-cita kuat untuk menegakkan hak asasi manusia sesuai ketentuan hukum baik hak asasi individu maupun kelompok demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Copyrights © 2018