Wira Pradana, Tirta Mulya
Faculty of Law, Universitas Negeri Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Putusan MK Tentang Pengakuan Aliran Kepercayaan di Indonesia Demi mewujudkan SDG’S 2030 Poin 16 (Peace, Justice, And Strong Institution) Studi Kasus Di Desa Cening, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah Wira Pradana, Tirta Mulya
Lex Scientia Law Review Vol 2 No 1 (2018): Berbagai Aspek Hukum dan Keadilan dalam Era Pembangunan Berkelanjutan
Publisher : Faculty of Law, Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Intoleransi dan diskriminasi berdasarkan agama dan kepercayaan, oleh PBB dalam "Declaration on the Elimination of All Forms of Intolerance and of Discrimination Based on Religion or Belief", diartikan sebagai setiap pembedaan, pengabaian, larangan atau pengutamaan yang didasarkan pada agama atau kepercayaan yang tujuannya atau akibatnya meniadakan atau mengurangi pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan mendasar atas dasar yang setara. Sebagai negara berdasarkan hukum, Indonesia sangat menghormati dan menjunjung tinggi eksistensi hak asasi manusia. Dalam sila kedua Pancasila, dijelaskan bahwa negara Indonesia mengakui dan menghormati sikap “kemanusiaan yang adil dan beradab”. Dan diperkuat dari sila ke 5 dari pancasila yaitu ” keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”Dengan demikian secara nyata dan filosofis, Indonesia memiliki cita-cita kuat untuk menegakkan hak asasi manusia sesuai ketentuan hukum baik hak asasi individu maupun kelompok demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.