Formulasi dan implementasi kebijakan publik tidak terbatas pada ketaatan terhadap aturan formal atau regulasi yang berlaku, tetapi juga harus sejalan dengan etika kebijakan publik. Etika kebijakan publik diperlukan untuk dijadikan sebagai referensi dan pedoman tentang apa yang dilakukan dalam menjalankan kebijakan dan sebagai standar penilaian
terhadap perilaku pengambil kebijakan yang berorientasi pada kepentingan publik. Studi ini memfokuskan pada persoalan kebijakan pembangunan jalan layang di kawasan Mall Boemi Kedaton Jalan Teuku Umar Bandar Lampung dilihat dalam perspektif etika kebijakan. Penelitian ini menggunakan disain penelitian kualitatif dengan menggunakan
pendekatan deskriptif analisis dengan tujuan untuk mengungkap dan menjelaskan relasi kewenangan antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam penyelenggaran pemerintahan dan menjelaskan fenomena implementasi kebijakan publik
dalam perspektif etika kebijakan dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa Persoalan kebijakan pembangunan jembatan layang di kawasan Mall Boemi Kedaton Jalan Teuku Umar Kota Bandar Lampung
terjadi konflik kepentingan antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang bersumber bukan hanya masalah isu perizinan yang belum tuntas, rembutan pengalihan status jalan nasional, analisis dampak lalulintas, dan keberlanjutan pembangunan jalan layang, tetapi karena pemahaman terhadap kepentingan umum (publik)
cenderung masih didominasi oleh situasi lingkungan politik yang tidak bersandar pada persoalan etika kebijakan, sehingga kepentingan publik terpinggirkan oleh kepentingan politik. Penyebab munculnya konflik kepentingan tersebut akibat terjadinya kebuntuan komunikasi antara Walikota Bandar Lampung dengan Gubernur Lampung dan terjadi proses
pencitraan politik yang begitu kuat untuk persaingan pemilihan gubernur Lampung, yang berujung pada penghentian sementara kebijakan. Dalam perspektif ini, kebijakan pembangunan jalan layang sebagai sebuah persoalan kepentingan bersama (common effort) antara Kota Bandar Lampung dan Provinsi Lampung tidak bisa direalisasikan, karena kepentingan bersama tidak ditempatkan sebagai bagian dari etika konsekuensialisme, dan kecenderungan masih kuatnya tindakan atas dasar ketaatan terhadap aturan-aturan formal.
Kata Kunci : Kebijakan Publik, Etika Kebijakan, Kepentingan Bersama
Copyrights © 2017