Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Lampung Barat dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor 162 Tahun 2015. PPID Kabupaten Lampung Barat bertugas menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik, di samping tugas-tugas lainnya. Tak lama setelah terbentuk PPID, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat langsung meraih penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Lampung di tahun 2016. Pada sertifikat penghargaan Nomor: 002/072/KI-LPG/2016 yang dikeluarkan KI Provinsi Lampung tertera bahwa Kabupaten Lampung Barat menduduki peringkat kesatu Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kategori kabupaten/kota se- Provinsi Lampung. Hal ini menjadi salah satu bukti bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat telah berupaya menjalankan amanah Undangundang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Meski telah meraih penghargaan, perjalanan PPID Kabupaten Lampung Barat masih jauh dari ideal. Ketua PPID
Kabupaten Lampung Barat mengaku, sejak terbentuk hingga saat ini PPID Kabupaten Lampung Barat belum pernah melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat terkait keberadaannya. Selain itu, sejak awal 2016 hingga pertengahan September 2017, PPID Kabupaten Lampung Barat hanya menerima satu permohonan informasi. Sayangnya, surat dari pemohon informasi tidak terdokumentasi dengan baik. PPID Kabupaten Lampung Barat juga memiliki berbagai kendala lain yang menyebabkan implementasi keterbukaan informasi belum optimal.
Kata kunci : implementasi, keterbukaan informasi publik, PPID.
Copyrights © 2017