Prosiding Magister Ilmu Komunikasi
Buku A- Komunikasi Publik Dan Dinamika Masyarakat Lokal

RESOLUSI KONFLIK DAN PROFESI MEDIATOR

AGUSTRIJANTO, AGUSTRIJANTO (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Jun 2017

Abstract

Konflik dapat terjadi kapan pun dan dimanapun. Konflik dapat terbuka atau tetutup, Oleh karena itu dibutuhkan resolusi konflik yatu suatu cara untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih elok melalui putusan, teknik, kesepakatan, kebulatan tekad baik dengan permintaan maupun tuntutan yang dihasilkan dalam rapat, musyarawah atau persidangan, yang berbentuk tulisan dan diajukan secara resmi kepada pihak terkait, dan diajukan melalui jalur litigasi atau non litigasi. Rumitnya konflik membuka peluang tentang cara alternatif penyelesaian konflik yang mementingkan perdamaian, tanpa melukai namun tetap memberikan keadilan. Salah satunya adalah resolusi konflik dengan cara damai dan melibatkan profesi juru damai atau mediator. Melalui Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, resolusi konflik dan profesi mediator diatur. Namun masih belum memuaskan diantaranya adalah pengenalan publik kepada profesi mediator sebagai juru damai masih sangat kurang Untuk itu peneliti menerapkan penelitian kualitatif dengan menggunakan studi pustaka dan model Defining Advertising Goal for Advertising Measure (DAGMAR). Peneliti melihat ketidaktahuan masyarakat tentang profesi mediator disebabkan oleh banyak hal. Diantaranya adalah kurangnya mediator memasarkan diri terhadap profesi ini, dan peraturan tentang profesi mediator sebagai juru damai justru dalam beberapa hal dibatasi oleh ketentuan-ketentuan formal, misalnya Etika Pariwara. Peneliti mencermati bahwa keberhasilan mediator dalam menyelesaikan konflik ternyata diperkaya dengan keterampilan berkomunikasi tanpa kekerasan (nonviolent communication). Dengan demikian diharapkan, tulisan ini dapat mengedukasi masyarakat agar dapat melihat dan menyelesaikan konflik secara proporsional.

Copyrights © 0000