Hukum Islam yang tumbuh dan berkembang pada tiap-tiap periode memiliki ciri khas tersendiri. Berdasarkan ciri khas tersebut ulama menyusun periodesasi Hukum Islam. Di samping itu, ada pula yang mendasarkan pembagian itu dengan menyamakan pertumbuhan manusia. Mereka membagi pertumbuhan Hukum Islam sebagaimana pertumbuhan umur manusia, yakni mulai dari masa kanak-kanak, remaja, dewasa dan seterusnya memasuki masa tua. Artikel ini akan mengemukakan pembentukan dan perkembangan Hukum Islam pada salah satu periode yang telah pernah dilalui, yaitu periode kodifikasi dan imam-imam mujathid.
Copyrights © 2018