Prosiding Seminar Nasional Pakar
Prosiding Seminar Nasional Pakar 2018 Buku I

RUANG PUBLIK TERPADU RAMAH ANAK (RPTRA): LAYAKKAH SEBAGAI RUANG PUBLIK RAMAH ANAK

Rully Besari B (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Mar 2018

Abstract

Anak-anak sebagai warga Indonesia mempunyai hak untuk hidup layak danterpenuhi kebutuhan maupun kepentingannya. Kebutuhan dan kepentingananak-anak Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Negara PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak No. 12 tahun 2011. Sebagai upayamenjalankan peraturan Menpan No. 12 tahun 2011, Pemprov DKI Jakartamembangun ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) di beberapa wilayahkota Jakarta. Menurut Pergub No. 40 Tahun 2014 tentang Perubahan AtasPeraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2015 tentang Pedoman PengelolaanRuang Publik Terpadu Ramah Anak, disebutkan bahwa ruang publik terpaduramah anak yang selanjutnya disingkat RPTRA adalah tempat dan/atauruang terbuka yang memadukan kegiatan dan aktivitas warga denganmengimplementasikan 10 (sepuluh) program Pokok Pemberdayaan danKesejahteraan Keluarga, untuk mengintegrasikan dengan program KotaLayak Anak. Kini sudah lebih dari 300 RPTRA dibangun di DKI Jakarta.RPTRA yang dibangun di atas taman kian menambah permasalahan, karenabelum adanya kriteria dan standarisasi yang mengatur rancangan RPTRA,sehingga berbagai fasilitas dan elemen yang ada di RTPRA belum spesifikdikhusukan bagi anak-anak, bahkan mungkin membahayakan bagi anak.Metode asesmen digunakan untuk mengetahui layak tidaknya RPTRAsebagai ruang ramah anak.

Copyrights © 2018