Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 1, No 1: Agustus 2017

PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN DALAM PERKARA PIDANA (Suatu Penelitian di Kabupaten Pidie)

Fitria Fitria (Unknown)
Rizanizarli Rizanizarli (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Aug 2017

Abstract

Abstrak - Tersangka atau terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi orang yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih dan tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. (Pasal 56 UU No.8 Tahun 1981). Saat ini masih terdapat kendala dalam pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin.Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme dalam mengajukan bantuan hukum, kendala yang dihadapi oleh organisasi bantuan hukum dan upaya yang dilakukan oleh organisasi bantuan hukum dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pemberian bantuan hukum dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis, menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara, melampirkan surat keterangan miskin dari keuchik. Kendala yang dihadapi ialah kurangnya pendanaan, kurangnya pengawasan, kurangnya koordinasi antara pihak penyidik dan pengadilan dengan advokat, kurangnya pemerataan dalam penunjukan advokat.Upaya yang dilakukan ialah mengalokasikan dana, meningkatkan ketersediaan pemberi bantuan hukum, serta meningkatkan sumber daya manusia.Kata Kunci : Penyedia Bantuan Hukum, Masyarakat Tidak Mampu, Bantuan Hukum. Abstract - A suspect or an accused is suspected of or accused having committed an offense which liable to a death penalty or imprisonment of fifteen years or more or for those who are destitute who are liable to imprisonment of five years or more who do not have their own legal counsel, the official concerned at all stages of examination in the criminal justice process shall be obligated to assign legal counsel for them (Article 56 of Act. Number 8 Year 1981).In reality there are still problems in the provision of legal aid to poor people. The purpose of the research thesis is to explain the mechanism in asking for legal counsel and the problem that are faced by the legal aid institute and the efforts taken by the legal aid institute in the implementation of legal aid to poor people.The data in this research were obtained through field and libraries research. The results of the research thesis is showed that the mechanism of assistance the law can be done by filing a petition in writing, delivered the document regarding these matters, attach a letter to the needy from the Geuchik. The problem faced is the lack of funding, lack of supervision, the lack of coordination between the investigators and the court with advocates and appointing advocates unevenly. Efforts is to allocate funds for the implementation of legal aid for the poor, increase the availability of legal aid for the poor and improve human resources.Keywords : Providing, Poor, Legal Counsel.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...