Abstrak - Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang, penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang, serta hambatan–hambatan dalam penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor- faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang adalah faktor lingkungan, faktor ekonomi, faktor pendidikan dan faktor sosial budaya. Penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan pihak kepolisian secara preventif yaitu dengan melakukan sosialisasi dan represif yaitu dengan melakukan penanganan ketika kejahatan tindak pidana perdagangan orang terjadi. Hambatan dalam penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang adalah korban yang masih malu dan takut melapor serta kurangnya kepedulian masyarakat terhadap praktek-praktek perdagangan orang.Disarankan agarmasyarakat lebih berhati-hati dan tidak takut untuk melaporkan praktek perdagangan orang, dan kepada penegak hukum untuk lebih banyak memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat, serta disarankan kepada pihak pengadilan agar menjatuhkan putusan yang sesuai dengan ancaman pidana dalam undang-undang.Kata Kunci : Tindak pidana, perdagangan, orang.. Abstract - This research purposed to explain factors that cause the occurrence of the crime of trafficking in persons, law enforcement, human trafficking crime, and the obstacles to law enforcement crime of trafficking in persons. Based on the survey, results revealed that the factors that cause the occurrence of the crime of trafficking in persons are environmental factors, economic, education, and socio-cultural factors. The law enforcement of human trafficking crime committed by the police preventively is to disseminate and repressive that is by handling when the crime occurred human trafficking. Obstacles in law enforcement is a human trafficking crime victims who are still ashamed and afraid to report as well as a lack of public awareness of the trade practices of people. It is highly recommended for the public to be more careful and not be afraid to report when they see the practice of trafficking in persons, and for the law enforcement authorities, to be more disseminating information and education to the general public because people are not aware of these crimes, and suggested to the court to make a decision in accordance with the stipulated in the aforementioned aprovision.Keywords : Crime, traffficking, human.
Copyrights © 2017